Sabtu, 07 Januari 2017

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

NAMA : ANISA PUTRI UTAMI
KELAS : 3DD01
NPM : 31214292
TUGAS : CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
  1. Hak-hak konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
  • Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering
dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya. 
2.       Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
1.       Hak Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.       Kewajiban Pelaku Usaha
  Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1.      larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2.      larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3.      larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
  • Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  • Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  • Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  • Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  • Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
  • Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  • Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
  • Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
  • Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar   tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
  • Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
  • Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
  • Bekas: sudah pernah dipakai.
  • Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi).
Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
(4)  Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
  • Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
  • Cacat barang timbul pada kemudian hari.
  • Cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
  • Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.
Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
SANKSI BAGI PELAKU USAHA


Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
   -Pengembalian uang atau
   -Penggantian barang atau
   -Perawatan kesehatan, dan/atau
   -Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
Kurungan :
-Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2),  15, 17  ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
          o Pengumuman keputusan Hakim
          o Pencabuttan izin usaha.
          o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa.
          o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa.
          o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat . 
KASUS 1
“INDOMIE DI TAIWAN”
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini. 
Analisis kasus berdasarkan Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barbeque. Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.

Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:
  • Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 7  ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.
Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.
Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mie instan lain. Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.
KASUS 2
“Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT”
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM.Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1.      a. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan  standar yang dipersyaratkan, peraturan yang berlaku, ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b. Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang  dan/atau jasa yang menyangkut berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan, kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran, mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu, janji yang diberikan.
c. Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu, informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan   dalam label
e. Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat nama barang,
ukuran, berat/isi bersih, komposisi, tanggal pembuatan, aturan pakai, akibat sampingan, ama dan alamat pelaku usaha, keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
f. Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2.      Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa.
a.    Secara tidak benar dan/atau  seolah-olah barang tersebut telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu, dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b.   Secara tidak benar dan seolah -olah barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu, dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi, telah tersedia bagi konsumen, langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain, menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap, menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan, dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji, dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
3.         Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan  atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.    Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b.    Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c.    Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
4.         Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang
a.    Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b.    Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c.    Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
5.         Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
6.         Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan
a.       Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.      Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c.       Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.

Senin, 21 November 2016

contoh Kasus Hak Paten

Contoh Kasus Hak Paten

Contoh Kasus Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atau pemerintah kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Kalau seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam penelitian dan menemukan atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah seorang inventor. Sehingga pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. (Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten)
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi atas hasil penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
  1. Sistem first to file yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
  2. Sistem first to invent adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Indonesia menggunakan sistem, yang pertama penemuan yang tidak dapat dipatenkan:
Proses atau produk yang pembuatan maupun penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan
  1. kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau hewan.
  3. Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  4. Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses mikrobiologis.
Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku. Berikut ini akan saya bahas contoh pelanggaran hak paten di bidang industri beserta analisisnya:
  1. Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang. Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Analisis:
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
  1. Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk
  1. mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  2. Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  3. Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
  4. Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
  5. Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
  6. Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
  7. Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
  8. Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
  9. Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
  10. Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
  1. Hak Paten Perusahaan Mobil KIA dan Hyundai
Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, “Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini.” Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba – tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya, Paice  pernah menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan hybrid.  Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice. Menurut saya seharusnya sengketa pelanggaran teknologi hybrid yang di langgar oleh perusahaan mobil KIA dan HYUNDAI ini ditangani oleh pengadilan kemudian pengadilan memutuskan hukumannya sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2001 pasal 131-135 yang berupa hukuman penjara selama 4 tahun dan denda maksimal 500 juta atau produksi mobil dihentikan. Studi kasus yang diambil kelompok 3 sangatlah menarik karena pada jaman ini teknologi berkembang sangat pesat dan ada juga pelanggaran-pelanggaran yang dibuat. Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
  1. Google dan Facebook Kalah di Kasus Hak Paten
Hakim Kevin Castel di Manhattan mengatakan bahwa Wireless Inc Corp, penyedia layanan Winksite, terus mengejar klaim pelanggaran hak paten Oktober 2009 pada Google Buzz dan Facebook Mobile.
Hak paten ini menyangkut metode untuk membantu pengguna ponsel awam menciptakan situs web mobile yang bisa dilihat pengguna ponsel lain. Wireless Ink mencari bukti pelanggaran, kompensasi serta perusahaan yang terjadi akibat pelanggaran ini.
Pengacara Wireless Ink Jeremy Pitcock, Facebook dan Google tak segera memberi komentar mengenai hal ini. Menurut gugatan yang dan diajukan Desember lalu, aplikasi Wireless Ink yang disebut hak paten 983 menjadi hak paten publik pada Januari 2004. Hal ini terjadi tiga tahun sebelum situs jejaring sosial paling populer di dunia, Facebook, meluncurkan situs mobile pertamanya. Untuk Google, hal ini terjadi enam tahun sebelum raksasa mesin pencari itu meluncurkan Buzz guna menyaingi Facebook. Wireless Ink memaparkan bahwa dua perusahaan yang kaya sumber daya, cerdas hak paten serta berteknologi maju ini tak menyadari hak paten 983. Hal ini semata-mata karena ketidakpedulian yang disengaja pihak terdakwa. Winksite memiliki lebih dari 75 ribu pengguna terdaftar. Sementara itu, Facebook Mobile telah memiliki puluhan juta pengguna, dan Google mengatakan, puluhan juta orang telah mendaftar Buzz pada dua hari pertama layanan itu dirilis.
Dalam putusannya, Castel mengatakan, Wireless Ink tidak mengungkapkan fakta-fakta yang tak konsisten dengan adanya klaim yang layak. Selain itu, ia juga menolak naik banding untuk membatalkan gugatan gak paten Wireless Ink itu.
Dari kasus tersebut dapat dikatakan bahwa Google Buzz telah gagal. Sementara itu, Google mendapat masalah privasi saat pertama menggunakan daftar email dari akun pengguna Gmail untuk membuat jaringan sosial kontak Buzz. Kemudian, Google juga mengubah pengaturan kontak Gmail agar terus disimpan sebagai data pribadi secara default, sehingga para pengguna atau user dapat menggunakan Gmail sama dengan Yahoo.
  1. Kasus Hak Paten Obat-obatan
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris. Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.
Analisis :
Kasus hak paten dalam wacana di atas, terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional hingga bahan kimia. Uniknya dalam tiga kasus tersebut melibatkan satu negara yang bermasalah dengan negara lain mengenai hak paten obat-obatan, Negara tersebut adalah Amerika Serikat.
Pertama, Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu.
Kedua, Amerika Serikat kembali memberikan paten kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Masih dengan negara yang sama yaitu Amerika Serikat yang mengambil hak paten zat aktif dari sebuah pohon di Afrika. Seharusnya hak paten atas zat aktif tersebut adalah milik Negara Afrika karena pohon tersebut ada di wilayah Afrika. Tidak ada hak untuk Amerika Serikat maupun Inggris yang bisa mengakui bahwa zat aktif tersebut milik mereka walaupun mungkin dalam kenyataannya Amerika Serikat dan Inggris melalukan penelitian untuk zat aktif itu. Tetapi tetap, hak paten untuk zat aktif itu adalah milik Afrika dan Negara Afrika berhak memberi hukuman atas apa yang dilakukan oleh Negara Amerika dan Inggris yang telah mengakui hak paten atas zat aktif tersebut.
Terakhir, Sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature.

Sumber :  

http://oto.detik.com/read/2011/09/29/150756/1733364/1208/hak-paten-mesin-motor-bajaj-ditolak-di-indonesia
http://www.lihatberita.com/2012/03/10-gugatan-hak-paten-yahoo-ke-facebook.html
http://www.dailynewsbook.com/hyundai-kia-digugat-atas-hak-paten-teknologi-hybrid.html
http://otomotif.kompas.com/read/2012/02/20/972/Hyundai.dan.KIA.Dituntut.Kasus.Hybrid

contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta



Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta Inul Vizta
Kasus Pelanggaran Hak Cipta Inul Vizta 


PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.
Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
  

2. Contoh Kasus HAK CIPTA


Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar. Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.





Analisis Hak Cipta Lagu Butiran Debu

Rija Abbas alias Rumor yang mempopulerkan lagu 'Butiran Debu' kini bertikai dengan pengacara Farhat Abbas. Padahal sebelumnya mereka sudah seperti keluarga. Apa yang sebenarnya terjadi? Ternyata perselisihan mereka berdua ditenggarai soal hak cipta lagu 'Butiran Debu'. Lagu tersebut adalah ciptaan Rija bersama Ribas, adik Farhat Abbas. Keduanya memang berteman baik bahkan Rija tinggal dan banyak dibantu keluarga Ribas. Ribas jugalah yang memproduseri Rija di Makassar. Namun selama setahun bernaung dalam manajemen Ribas, Rija tak sepeserpun mendapatkan penghasilan. Karena itu ia melarikan diri ke Jakarta dan mencari label untuk kembali menerbitkan lagu tersebut.
"Saya nggak ada kontrak, sampai sekarang nggak ada tanda tangan apapun. Masuk secara kekeluargaan ngomongnya. Saya udah anggap orangtua dia (Ribas) kayak orangtua sendiri. Saya nggak dapat apa-apa jadi pergi saja. Saya dibantuin orang, dibeliin tiket (ke Jakarta) sama orang," ujar Rija ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2012). Sepertinya pihak Ribas dan Farhat tidak terima dengan tindakan Rija tersebut. Sayangnya yang dilakukan Farhat kepada Rija bukannya bertemu baik-baik tapi melempar kata cacian di dunia maya. Sedangkan hingga kini Ribas secara penuh menerima penghasilan RBT untuk lagu 'Butiran Debu'. Dari kemarin saya tunggu mau baik-baik, reda, sekarang mau keluar lagi tapi diginiin lagi. Biarlah saya berkarya dengan baik, saya juga di Jakarta pendatang. Untuk berkarya lebih bagus dari kemarin dan buat karya untuk masa depan," jelasnya. Sayangnya hingga kini pihak Farhat Abbas belum berhasil dihubungi untuk memberikan konfirmasi.

Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta  

PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea. 
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.

Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

 Sumber : http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=122&URLView=default.aspx

Jumat, 23 September 2016

Contoh Kasus Perdata

Contoh Kasus Perdata di Indonesia
Di Indonesia sendiri, ada berbagai macam persoalan perdata. Dan berikut ini adalah beberapa contoh kasus perdata yang mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita, karena kasus tsb sempat menjadi topik yang hangat dibicarakan, yaitu:
1. Kasus Perseteruan Julia Perez dan Dewi Persik
JAKARTA, RIMANEWS- Perseteruan antara Julia Perez dengan Dewi Perssik semakin memanas. Setelah melaporkan artis yang akrab disapa Jupe itu ke polisi, Dewi juga menuntut artis itu secara perdata. Ia menggugat Jupe sebesar Rp1,7 miliar.
Menurut pengacara Dewi, Angga Brata Rosihan, kliennya itu merasa sudah dirugikan secara materiil dan immateriil atas pertengkarannya dengan kekasih Gaston Castano tersebut. Dan tak hanya itu, Dewi merasa Jupe telah merusak wajahnya yang merupakan asetnya sebagai seorang artis.
"Pastinya, kami punya bukti kwitansi atas perawatan mukanya dia. Bahwa ini benar untuk pengobatan, untuk mereparasi wajahnya. Itukan aset Mbak Dewi," kata Angga
Tuntutan tersebut telah diajukan pihak pemilik goyang gergaji itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 31 Januari kemarin. Tuntutan itu tercatat dengan nomor 41/PDP/2011 di PN Timur.
2. Kasus Prita Mulyasari

Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. 
Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. 
Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.
Kasus Perdata Internasional
Bukan hanya di dalam negeri, kasus perdata pun pernah dan bisa terjadi dalam kancah internasional. Berikut ini adalah beberapa diantaranya:
1. Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono. 

Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah GianniVersace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yangdidirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan diItalia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace.Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternamadi dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi danmendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana,kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasamadengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam 
yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikanVersace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dariAllegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versaceyang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki sahamsebanyak 30%.Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan danDonatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksiKreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjualproduksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia.Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang WargaNegara Indonesia yang berkedudukan di Medan.
2. Kasus IPB dan Amerika
 IPB melakukan perjanjian untuk mengirim 800 kera ke Amerika, Kera tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan babonnya akan dikembalikan ke Indonesia. Harga perekor disepakati sebesar 80 (delapan puluh) juta dan pihak amerika serikat hanya membutuhkan anaknya saja dan harus beranak di Amerika serikat. Ketika posisi pesawat masih di swiss, seekor monyet stress dan lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah dilumpuhkan dan mati, maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet tersebut karena pertimbangan rasa kasihan . Lawyer Amerika serikat menuntut IPB atas dasar perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi prestasi dengan sempurna serta membunuh seekor anak monyet. Disati sisi, Kera di Indonesia tidak lebih sebagai hama, sedangkan bagi Amerika serikat merupakan satwa yang harus mendapat perlindungan 
3. Kasus Temasek 

Keputusan KKPU atas kepemilikan silang (cross ownership) TemasekHolding (TH) masih menjadi berita hangat. Keputusan yangmenimbulkan kontroversi itu tampaknya akan berbuntut panjangdengan upaya Temasek memperkarakan keputusan KPPU tersebut padasemua forum hukum yang tersedia dengan alas an pertimbangan yangmendasari keputusan itu memiliki banyak kelemahan. Biladicermati, berbagai kelemahan pertimbangan yang dikemukakanTemasek tampaknya tidak beralasan. Sebagai contoh, pernyataanDirektur Eksekutif Temasek Simon Peres yang menyatakanperusahaan itu tidak memiliki saham di Telkomsel dan Indosat.Pernyataan itu sepintas lalu ada benarnya. Ini karena secaralangsung Temasek tidak memiliki saham pada kedua operatorseluler itu. Namun, lewat Singtel dan STT yang notabenemerupakan anak-anak perusahaannya. Temasek mengantongi sahamTelkomsel maupun Indosat masing masing sebesar 35 persen dan41,9 persen. Dengan demikian, amat aneh bila Temasek beranggapantidak memiliki saham pada kedua operatorseluler itu. Namun, lewat Singtel dan STT yang notabenemerupakan anak-anak perusahaannya. Temasek mengantongi sahamTelkomsel maupun Indosat masing masing sebesar 35 persen dan41,9 persen. Dengan demikian, amat aneh bila Temasek beranggapantidak memiliki saham di Telkomsel dan Indosat. Kepemilikan sahampada satu atau beberapa perusahaan yang bisnisnya sejenis atautidak lewat anak-anak perusahaan merupakan hal yang lazim dansecara yuridis tidak terlarang dalam berbisnis, baik secaranasional maupun multinasional. Yang dilarang apabila kepemilikansaham pada suatu perusahaan, baik secara langsung maupun lewatanak perusahaannya, menimbulkan penguasaan pasar pada satu jenisbarang atau jasa tertentu secara dominan sebagaimana diatur diPasal 27 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat.

Sumber:
http://www.vhrmedia.com/Hukum-Perdata-Internasional-konsultasi981.html  
gamas09blogspot.com

Nama: Anisa Putri Utami
Kelas: 3DDO1
NPM: 31214292

Gunadarma University

 Gunadarma University