Contoh
Kasus Pelanggaran Hak Cipta Inul Vizta
Kasus Pelanggaran Hak
Cipta Inul Vizta
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea. Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.
Menurut Otto Hasibuan
selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah
benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam
hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti
WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk
menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak
memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara.
"Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang
penting kan sudah bayar," papar Otto.
Pemegang
saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas
kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.
Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada
2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai
pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul
Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan
komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta
tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat
akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan
Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan
tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat
berdamai.
Pada Januari 2014,
band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan
lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan
denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
2. Contoh Kasus HAK CIPTA
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu
salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong,
menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya
putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan
logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat
Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk
TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci
merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi
sebesar Rp 144 miliar. Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak
eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak
cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang
dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide
diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar
pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan
masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya
ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi
materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.
Analisis Hak Cipta Lagu Butiran Debu
Rija Abbas alias Rumor
yang mempopulerkan lagu 'Butiran Debu' kini bertikai dengan pengacara Farhat
Abbas. Padahal sebelumnya mereka sudah seperti keluarga. Apa yang sebenarnya
terjadi? Ternyata perselisihan mereka berdua ditenggarai soal hak cipta lagu
'Butiran Debu'. Lagu tersebut adalah ciptaan Rija bersama Ribas, adik Farhat
Abbas. Keduanya memang berteman baik bahkan Rija tinggal dan banyak dibantu
keluarga Ribas. Ribas jugalah yang memproduseri Rija di Makassar. Namun selama
setahun bernaung dalam manajemen Ribas, Rija tak sepeserpun mendapatkan
penghasilan. Karena itu ia melarikan diri ke Jakarta dan mencari label untuk
kembali menerbitkan lagu tersebut.
"Saya nggak ada
kontrak, sampai sekarang nggak ada tanda tangan apapun. Masuk secara
kekeluargaan ngomongnya. Saya udah anggap orangtua dia (Ribas) kayak orangtua
sendiri. Saya nggak dapat apa-apa jadi pergi saja. Saya dibantuin orang,
dibeliin tiket (ke Jakarta) sama orang," ujar Rija ditemui di Polda Metro
Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2012). Sepertinya pihak Ribas dan Farhat
tidak terima dengan tindakan Rija tersebut. Sayangnya yang dilakukan Farhat
kepada Rija bukannya bertemu baik-baik tapi melempar kata cacian di dunia maya.
Sedangkan hingga kini Ribas secara penuh menerima penghasilan RBT untuk lagu
'Butiran Debu'. Dari kemarin saya
tunggu mau baik-baik, reda, sekarang mau keluar lagi tapi diginiin lagi.
Biarlah saya berkarya dengan baik, saya juga di Jakarta pendatang. Untuk
berkarya lebih bagus dari kemarin dan buat karya untuk masa depan,"
jelasnya. Sayangnya hingga kini pihak Farhat Abbas belum berhasil dihubungi
untuk memberikan konfirmasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar