Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul
Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku
penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan
menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur
Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah
terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur
utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul
Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah
melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap
telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah
karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip
Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang
dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.
Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang
dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti
setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta
sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah
karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan
oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal
mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista,
belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan
Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta
tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan
kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang
menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5
triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang
berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan
Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul
Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu.
Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep.
Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes
Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul
terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar
UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Sumber : http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=122&URLView=default.aspx
Sumber : http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=122&URLView=default.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar