Sabtu, 07 Januari 2017

Contoh kasus perlindungan konsumen

Kasus tentang Perlindungan Konsumen :


“Jual Acai Berry ditangkap Polisi”
                Selasa, 28 Februari 2012 - 06:15:03 WIB

SIKATAN, KABARWARTA - Tersangka Vera warga Jalan Raya Dukuh Surabaya di tangkap oleh jajaran polrestabes,Surabaya. Pasalnya, wanita berusia 29 ini didapati sudah menjual Suplement Import merk Acai Berry ABC. Dari keterangan pelaku saat diperiksa, penjulan dilakukan secara online ini sudah dilakukan sejak 3 bulan sebelumnya. Per Acai Berry ABC dijual dengan harga Rp 24 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Penjualan ini karena tidak memenuhi ketentuan Undang Undang dan peraturan pelaksanaanya dimana produk suplement tersebut dari segi keamanan belum di uji ataupun periksa, baik dari mutu ataupun gizi sebelum peredarannya", terang AKBP Farman selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (27/2/2012).
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 11 kerdus atau koli suplement Acai Berry ABC berisi kurang lebih seribu botol yang di duga tidak ada ijinnya. Satu lembar kwintansi penjualan tertanggal 13 febuari 2012. Akibatnya, tersangka di jerat sesuai Pasal 58 huruf UU RI No 7 Tahun 1996 tentang pangan dengan dengan ancaman hukum tiga tahun penjara, dan denda Rp 260 juta.
Sementara, dari pengamatan kabarwarta.com sejauh ini, penjulan Acai Berry secara online atau lewat share Blackberry sering terjadi. Penjualnyapun kebanyakan dari kalangan mahasiswa yang tidak mengetahui barang tersebut sudah memiliki ijin atau tidak. Mereka hanya tengkulak dari distributor asal Jakarta dan Surabaya (wilayah Kenjeran, red) dan mendapat keuntungan begitu saja, sekitar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu. (rhy)
Analisis

Kasus ini mengungkap tentang tersangka pelaku usaha yang menjual obat pelangsing merek “Acai Berry”, dimana obat pelangsing “Acai Berry” tidak memenuhi ketentuan Undang Undang dan peraturan pelaksanaanya dimana produk suplement tersebut dari segi keamanan belum di uji ataupun periksa, baik dari mutu ataupun gizi sebelum peredarannya.

sesuai dengan pasal 7 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha tidak bersikap yang seharusnya, yaitu tentang kewajiban pelaku usaha. Dijelaskan bahwa kewajiban seorang pelaku usaha itu harus beritikad baik melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang jelas, jujur, benar sesuai ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku. Terlihat jelas pola berpikir dari pelaku usaha bahwa konsumen hanyalah sebagai objek mencapai tujuannya yaitu keuntungan yang sebesar- besarnya sehingga pelaku usaha menghiraukan keamanan dari obat pelangsing “Acai Berry” yang sangat berakibat buruk bagi konsumen. Hal ini disebabkan juga karena rendahnya kesadaran konsumen terhadap haknya.

Karena kasus ini merupakan tindak pidana, maka tersangka dijerat Pasal 58 huruf UU RI No 7 Tahun 1996 tentang pangan dengan dengan ancaman hukum tiga tahun penjara, dan denda Rp 260 juta.
REFERENSI :

pository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37565/4/Chapter%20II.pdf
http://quo-vadis-indonesia.blogspot.com/2012/03/kabarwartacom-jual-abc-acai-berry.html#more

Tidak ada komentar:

Posting Komentar