“Jual
Acai Berry ditangkap Polisi”
Selasa, 28 Februari 2012 - 06:15:03
WIB
SIKATAN,
KABARWARTA - Tersangka Vera warga Jalan Raya Dukuh Surabaya di tangkap oleh
jajaran polrestabes,Surabaya. Pasalnya, wanita berusia 29 ini didapati sudah
menjual Suplement Import merk Acai Berry ABC. Dari keterangan pelaku saat
diperiksa, penjulan dilakukan secara online ini sudah dilakukan sejak 3 bulan
sebelumnya. Per Acai Berry ABC dijual dengan harga Rp 24 ribu hingga Rp 50
ribu.
"Penjualan
ini karena tidak memenuhi ketentuan Undang Undang dan peraturan pelaksanaanya
dimana produk suplement tersebut dari segi keamanan belum di uji ataupun
periksa, baik dari mutu ataupun gizi sebelum peredarannya", terang AKBP
Farman selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (27/2/2012).
Sedangkan
barang bukti yang diamankan berupa 11 kerdus atau koli suplement Acai Berry ABC
berisi kurang lebih seribu botol yang di duga tidak ada ijinnya. Satu lembar
kwintansi penjualan tertanggal 13 febuari 2012. Akibatnya, tersangka di jerat
sesuai Pasal 58 huruf UU RI No 7 Tahun 1996 tentang pangan dengan dengan
ancaman hukum tiga tahun penjara, dan denda Rp 260 juta.
Sementara, dari pengamatan
kabarwarta.com sejauh ini, penjulan Acai Berry secara online atau lewat share
Blackberry sering terjadi. Penjualnyapun kebanyakan dari kalangan mahasiswa
yang tidak mengetahui barang tersebut sudah memiliki ijin atau tidak. Mereka
hanya tengkulak dari distributor asal Jakarta dan Surabaya (wilayah Kenjeran,
red) dan mendapat keuntungan begitu saja, sekitar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.
(rhy)
Analisis
Kasus
ini mengungkap tentang tersangka pelaku usaha yang menjual obat pelangsing
merek “Acai Berry”, dimana obat pelangsing “Acai Berry” tidak memenuhi
ketentuan Undang Undang dan peraturan pelaksanaanya dimana produk suplement
tersebut dari segi keamanan belum di uji ataupun periksa, baik dari mutu
ataupun gizi sebelum peredarannya.
sesuai
dengan pasal 7 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha tidak bersikap
yang seharusnya, yaitu tentang kewajiban pelaku usaha. Dijelaskan bahwa
kewajiban seorang pelaku usaha itu harus beritikad baik melakukan kegiatan
usahanya, memberikan informasi yang jelas, jujur, benar sesuai ketentuan
standar mutu barang atau jasa yang berlaku. Terlihat jelas pola berpikir dari
pelaku usaha bahwa konsumen hanyalah sebagai objek mencapai tujuannya yaitu
keuntungan yang sebesar- besarnya sehingga pelaku usaha menghiraukan keamanan
dari obat pelangsing “Acai Berry” yang sangat berakibat buruk bagi konsumen.
Hal ini disebabkan juga karena rendahnya kesadaran konsumen terhadap haknya.
Karena kasus ini merupakan tindak pidana, maka tersangka dijerat
Pasal 58 huruf UU RI No 7 Tahun 1996 tentang pangan dengan dengan ancaman hukum
tiga tahun penjara, dan denda Rp 260 juta.
REFERENSI :
pository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37565/4/Chapter%20II.pdf
http://quo-vadis-indonesia.blogspot.com/2012/03/kabarwartacom-jual-abc-acai-berry.html#more
Tidak ada komentar:
Posting Komentar