Senin, 13April 2015
Disusun oleh: Anisa Putri Utami
NPM: 31214292
Manajemen Pemasaran
Pengertian HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya.
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1
angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM).
KASUS PELANGARN HAM : KASUS PELANGGARAN HAM DIBAGI MENJADI 3 YAITU KASUS :
PELANGGARAN HAM BERSIFAT BESAR yaitu PELANGGARAN HAM YANG BERAT CONTOHNYA :
KASUS
PELANGGARAN HAM BIASA yaiu PELANGGARAN HM YANG BERSIFAT BIAS TAPI KITA SERING
TIDAK INGAT BAHWA ITU PELANGGARAN HAM :
KASUS
PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI :
ü DI SEKOLAH
ü DIKELUARGA
ü DIMASYARAKAT
KASUS
PELANGGARAN HAM DI SEKOLAH yaitu PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI LINGKUNGAN
SEKOLAH :
KASUS
PELANGGARAN HAM DI KELUARGA :
Kasus
ham di masyarakat :
Kesimpulan
Menurut Saya,
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya.
Setiap individumempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat
bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
Setiap individumempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat
bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara
Sumber
www.academia.edu/5160584/MAKALAH_PELANGGARAN_HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar