Senin, 27 April 2015

PENGERTIAN HAM DAN CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM

Senin, 13April 2015

Disusun oleh: Anisa Putri Utami

NPM: 31214292

Manajemen Pemasaran

 Pengertian HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran HAM 

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya.
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).


KASUS  PELANGARN HAM  : KASUS PELANGGARAN HAM DIBAGI MENJADI 3 YAITU KASUS :

PELANGGARAN HAM BERSIFAT BESAR yaitu PELANGGARAN HAM YANG BERAT CONTOHNYA :
*      Kasus pelangaran HAM yang berat yaitu kasus MARSINAH yaitu kasus yang berawal karena unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tgl 3-4 mei 1993 aksi ini berbuntut di PHK nya 13 buruh, MARSINAH menuntut PHK yang ditimpa temanya pada tgl 5 mei 1993 marsinah “hilang” pada tgl 9 mei 1993, marsinah ditemukn tewas di hutan Wilangan Nganjuk
*      Kasus TRI SAKTI dalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
*      TRAGEDI SEMANGGI YAITU menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
*      Penggusiran secara paksa dari suatu wilayah
*      Pembunuhan  (membunuh orang dengan sadis )
KASUS PELANGGARAN HAM BIASA yaiu PELANGGARAN HM YANG BERSIFAT BIAS TAPI KITA SERING TIDAK INGAT BAHWA ITU PELANGGARAN HAM :
*      Menmotong pembicaraan orang lain
*      Mengganggu teman pahahal teman tidak bersalah
*      Mendapatkan sindiran dari orang lain
*      Tidak di prioritas kan dalam kelompok atau dijadikan yang terakir
*      Pemerintah tidak cepat dalam menangani  rusaknya fasilitas umum
KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI :
ü  DI SEKOLAH
ü  DIKELUARGA
ü  DIMASYARAKAT
KASUS PELANGGARAN HAM DI SEKOLAH yaitu PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI LINGKUNGAN SEKOLAH  :  
*      Guru memukul muridnya
*      Guru membedakan dari hartanya
*      Guru tidak member tahu kenapa dan apa kesalahanya, tiba tiba langsung mengeluarkanya dari sekolah
*      Teman temannya mengucilkan seorang teman yantg lain
*      Oleh teman temanya dia tidak boleh menggemukakan pendapatya
*      Disindiri oleh temanya
KASUS PELANGGARAN HAM DI KELUARGA  :
*      KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)
*      Memaksakan kehendak anak
*      Memperilakukan semena mena terhadap keluarga
*      Tidak berperilaku manusiawi
*      Berbuat seenaknya terhadap anak dan istri
*      Seorang istri tidak mau membuatkan makanan terhadap keluarganya padahal si suami telah memberikan uang untuk blanja
*      Seorangayah tidak mampu menafkai keluarganya
Kasus ham di masyarakat :
*      Seorang warga dikucilkan karena dia seorang yuang miskin
*      Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasar hokum
*      Brbuat semena mena terhadap warga
*      Tidak mendapat pelindungan dari ketua rt atau kepala desa
*      Tidak mendapat kebebasan mengemukakan pendapat
*      Tidak merasakan ketentraman di masyarakat

Kesimpulan
 
Menurut Saya, 
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya.
Setiap individumempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat
bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara

Sumber
www.academia.edu/5160584/MAKALAH_PELANGGARAN_HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar