Senin, 13April 2015
Disusun oleh: Anisa Putri Utami
NPM: 31214292
Manajemen Pemasaran
Pengertian HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya.
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1
angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM).
KASUS PELANGARN HAM : KASUS PELANGGARAN HAM DIBAGI MENJADI 3 YAITU KASUS :
PELANGGARAN HAM BERSIFAT BESAR yaitu PELANGGARAN HAM YANG BERAT CONTOHNYA :
Kasus
pelangaran HAM yang berat yaitu kasus MARSINAH yaitu kasus yang berawal karena unjuk
rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tgl 3-4 mei 1993 aksi ini
berbuntut di PHK nya 13 buruh, MARSINAH menuntut PHK yang ditimpa temanya pada
tgl 5 mei 1993 marsinah “hilang” pada tgl 9 mei 1993, marsinah ditemukn tewas
di hutan Wilangan Nganjuk
Kasus TRI SAKTI dalah
peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari
jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan
lainnya luka.Mereka yang tewas adalah Elang
Mulia Lesmana, Heri
Hertanto, Hafidin
Royan, dan Hendriawan Sie.
Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat
vital seperti kepala, leher, dan dada.
TRAGEDI SEMANGGI YAITU menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap
pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang
mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi
Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal
dengan Tragedi Semanggi II terjadi
pada 24
September 1999 yang
menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh
jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
Penggusiran secara paksa dari suatu wilayah
Pembunuhan (membunuh orang dengan sadis )
KASUS
PELANGGARAN HAM BIASA yaiu PELANGGARAN HM YANG BERSIFAT BIAS TAPI KITA SERING
TIDAK INGAT BAHWA ITU PELANGGARAN HAM :
Menmotong
pembicaraan orang lain
Mengganggu
teman pahahal teman tidak bersalah
Mendapatkan
sindiran dari orang lain
Tidak
di prioritas kan dalam kelompok atau dijadikan yang terakir
Pemerintah
tidak cepat dalam menangani rusaknya
fasilitas umum
KASUS
PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI :
ü DI SEKOLAH
ü DIKELUARGA
ü DIMASYARAKAT
KASUS
PELANGGARAN HAM DI SEKOLAH yaitu PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI LINGKUNGAN
SEKOLAH :
Guru
memukul muridnya
Guru
membedakan dari hartanya
Guru
tidak member tahu kenapa dan apa kesalahanya, tiba tiba langsung mengeluarkanya
dari sekolah
Teman
temannya mengucilkan seorang teman yantg lain
Oleh
teman temanya dia tidak boleh menggemukakan pendapatya
Disindiri
oleh temanya
KASUS
PELANGGARAN HAM DI KELUARGA :
KDRT
(kekerasan dalam rumah tangga)
Memaksakan
kehendak anak
Memperilakukan
semena mena terhadap keluarga
Tidak
berperilaku manusiawi
Berbuat
seenaknya terhadap anak dan istri
Seorang
istri tidak mau membuatkan makanan terhadap keluarganya padahal si suami telah
memberikan uang untuk blanja
Seorangayah
tidak mampu menafkai keluarganya
Kasus
ham di masyarakat :
Seorang
warga dikucilkan karena dia seorang yuang miskin
Penangkapan
dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasar hokum
Brbuat
semena mena terhadap warga
Tidak
mendapat pelindungan dari ketua rt atau kepala desa
Tidak
mendapat kebebasan mengemukakan pendapat
Tidak
merasakan ketentraman di masyarakat
Kesimpulan
Menurut Saya,
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya.
Setiap individumempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat
bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
Setiap individumempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat
bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara
Sumber
www.academia.edu/5160584/MAKALAH_PELANGGARAN_HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar