Senin, 27 April 2015

PENGERTIAN HAM DAN CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM

Senin, 13April 2015

Disusun oleh: Anisa Putri Utami

NPM: 31214292

Manajemen Pemasaran

 Pengertian HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran HAM 

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya.
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).


KASUS  PELANGARN HAM  : KASUS PELANGGARAN HAM DIBAGI MENJADI 3 YAITU KASUS :

PELANGGARAN HAM BERSIFAT BESAR yaitu PELANGGARAN HAM YANG BERAT CONTOHNYA :
*      Kasus pelangaran HAM yang berat yaitu kasus MARSINAH yaitu kasus yang berawal karena unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tgl 3-4 mei 1993 aksi ini berbuntut di PHK nya 13 buruh, MARSINAH menuntut PHK yang ditimpa temanya pada tgl 5 mei 1993 marsinah “hilang” pada tgl 9 mei 1993, marsinah ditemukn tewas di hutan Wilangan Nganjuk
*      Kasus TRI SAKTI dalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
*      TRAGEDI SEMANGGI YAITU menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
*      Penggusiran secara paksa dari suatu wilayah
*      Pembunuhan  (membunuh orang dengan sadis )
KASUS PELANGGARAN HAM BIASA yaiu PELANGGARAN HM YANG BERSIFAT BIAS TAPI KITA SERING TIDAK INGAT BAHWA ITU PELANGGARAN HAM :
*      Menmotong pembicaraan orang lain
*      Mengganggu teman pahahal teman tidak bersalah
*      Mendapatkan sindiran dari orang lain
*      Tidak di prioritas kan dalam kelompok atau dijadikan yang terakir
*      Pemerintah tidak cepat dalam menangani  rusaknya fasilitas umum
KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI :
ü  DI SEKOLAH
ü  DIKELUARGA
ü  DIMASYARAKAT
KASUS PELANGGARAN HAM DI SEKOLAH yaitu PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI LINGKUNGAN SEKOLAH  :  
*      Guru memukul muridnya
*      Guru membedakan dari hartanya
*      Guru tidak member tahu kenapa dan apa kesalahanya, tiba tiba langsung mengeluarkanya dari sekolah
*      Teman temannya mengucilkan seorang teman yantg lain
*      Oleh teman temanya dia tidak boleh menggemukakan pendapatya
*      Disindiri oleh temanya
KASUS PELANGGARAN HAM DI KELUARGA  :
*      KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)
*      Memaksakan kehendak anak
*      Memperilakukan semena mena terhadap keluarga
*      Tidak berperilaku manusiawi
*      Berbuat seenaknya terhadap anak dan istri
*      Seorang istri tidak mau membuatkan makanan terhadap keluarganya padahal si suami telah memberikan uang untuk blanja
*      Seorangayah tidak mampu menafkai keluarganya
Kasus ham di masyarakat :
*      Seorang warga dikucilkan karena dia seorang yuang miskin
*      Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasar hokum
*      Brbuat semena mena terhadap warga
*      Tidak mendapat pelindungan dari ketua rt atau kepala desa
*      Tidak mendapat kebebasan mengemukakan pendapat
*      Tidak merasakan ketentraman di masyarakat

Kesimpulan
 
Menurut Saya, 
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya.
Setiap individumempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat
bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara

Sumber
www.academia.edu/5160584/MAKALAH_PELANGGARAN_HAM

Selasa, 21 April 2015

SISTEM PEMERINTAHAN & MASALAH DEMOKRASI DI INDONESIA

 DISUSUN OLEH : ANISA PUTRI UTAMI

 NPM : 31214292

KELAS : 1DD01

TUGAS SOFTSKILL

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

UNIVERSITAS GUNADARMA

 

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN MASALAH DEMOKRASI

Sistem Pemerintahan Demokrasi Indonesia

Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”,yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”.

Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa Sistem pemerintahan Demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat / melalui perwakilan rakyat.

Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristotelessebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatorandan pemerintahan otoriterlainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang setempat tidak memiliki hak untuk itu.

Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan pendapat mereka.

Di Indonesia, pergerakan nasionaljuga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.


Sebagaimana di sebutkan diatas bahwa secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu:  
Demokrasi langsung

Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Berbicara mengenai perjalanan demokrasi di indonesia tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan pasang surut demokrasi itu sendiri. Bangsa indonesia pernah menerapkan tiga model demokrasi, yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Setiap fase tentunya memiliki karakteristik yang merupakan ciri khas dari pelaksanaan tiap-tiap tiap fase demokrasi.

Demokrasi yang kita kenal sekarang ini dipelopori oleh organisasi-ohrganisasi modern pada masa pergerakan nasional sebagai wacana penyadaran. Diantara organisasi modern tersebut, misalnya Budi Utomo (BU), Sarekat Islam, dan Perserikatan Nasional Indonesia.

Bangsa indonesia mengenal BU sebagai organisasi modern pertama yang didirikan di Jakarta tanggal 20 Mei 1908. Anggota BU terdiri dari kaum priyayi ningrat atau aristokrasi dan kaum intelektual. Kelompok pertama bersifat konservatif, sedamgkan kelompok kedua bersifat progresif. Dari sini tampak bahwa BU masih bersifat elitis. Didalm organisasi BU anggotanya belajar berdemokrasi dengan mengenalkan dan menyalurkan ide, gagasan dan harapan adanya intregasi nasional. Organisasio BU dijadikan wahana pendidikan politik bagi kaum priyayi dan kaum intelektual antara lain memupuk kesadaran politik, berpatisipasi dalam aksi kolektif dan menghayati identitas diri mereka. (Sartono Kartodirdjo, 1992 : 105).

Menjelang surutnya BU, muncul organisasi modern yang berwatak lebih egaliter, yaitu Sarekat Islam (SI). Organisasi yang didirikan tahun 1911 di Solo. Pada awalnya SI merupakan gerakan reaktif terhadap situasi kolonial, namun dalam perkembangannya organisasi ini melangkah ke arah rekontruksi kehidupan bangsa dan akhirnya beralih ke perjuangan politik guna menentukan nasib bangsanya sendiri.

Gerakan nasionalis indonesia dengan cepat meningkat dalam tahun 1927 dengan didirikannya Perserikatan Nasional Indonesia (PNI). Para pemimpin PNI terdiri dari kaum muda yang memperoleh pendidikan di negeri belanda pada permulaan tahun 1920-an. Sewaktu di negeri belanda mereka menggabungkan diri dengan organisasi mahasiswa, yaitu perhimpunan indonesia (PI). Organisasi pemuda pada saat itu sangat terpengaruh oleh PNI. Salah satu peristiwa penting dalam gerakan nasional adalh konggres pemuda indonesia ke-II yang melahirkan sumpah pemuda. Dalam forum ini kaum muda yang berasal dari berbagi daerah menghilangkan semangat kedaerahan mereka dan menggantikan dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta bekerja sama untuk menciptakan suatu negara indionesia yang merdeka.

Macam-macam demokrasi di Indonesia :

1.      Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi
Pada masa revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan.

2.      Demokratisasi Dalam Demokrasi Parlementer
Pada periode tahun 1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan partai-partai islam yang memegang kendali pemerintahan. Ada sesuatu kesepakatan umum bahwa kedua kelompok inilah yang akan menciptakan kehidupan sebuah negara demokrasi di indonesia. Undang – Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik. Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besar dengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi (Miriam Budiardjo, 70). Pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah perpecahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat dihindarkan. Faktor-faktor tersebut mendorong presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.

3.      Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin
Ini merupakan suatu sistem yang didominasi oleh kepribadian soekarno yang prakarsa untuk pelaksanaan demokrasi terpimpin diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI (Hatta, 1966 : 7). Pada masa ini terdapat beberapa penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945, misalnya partai-partai politik dikebiri dan pemilu ditiadakan. Kekuatan-kekuatan politik yang ada berusha berpaling kepada pribadi Soekarno untuk mendapatkan legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun 1960, presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya dengan DPRGR, padahal dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa presiden tidak berwenang membubarkan DPR. Pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965 telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka peluang bagi dilaksanakannya demokrasi Pancasila.

4.      Demokratisasi Dalam Demokrasi Pancasila
Pada tahun 1966 pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Sekitar 3 sampai 4 tahun setelah berdirinya Orde Baru menunjukkan gejala-gejala yang menyimpang dari cita-citanya semula. Kekuatan – kekuatan sosial-politik yang bebas dan benar-benar memperjuangkan demokrasi disingkirkan. Kekuatan politik dijinakkan sehingga menjadi kekuatan yang tidak lagi mempunyai komitmen sebagai kontrol sosial. Pada masa orde baru budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh sangat subur. Kedua sikap ini menganggap pemimpin paling tahu dan paling benar sedangkan rakyat hanya patuh dengan sang pemimpin. Sikap mental seperti ini telah melahirkan stratifikasi sosial, pelapisan sosial dan pelapisan budaya yang pada akhirnya memberikan berbagai fasilitas khusus, sedangkan rakyat lapisan bawah tidak mempunyai peranan sama sekali. Berbagai tekanan yang diterima rakyat dan cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak pernah tercapai, mengakibatkan pemerintahan Orde Baru mengalami krisis kepercayaan dan kahirnya mengalami keruntuhan.

5.      Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde Reformasi
Melalui gerakan reformasi, mahasiswa dan rakyat indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto. Pemerintahan soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden Habibie yang didukung sepenuhnya oleh TNI. Orde Baru juga meninggalkan warisan berupa krisis nasional yang meliputi krisis ekonomi, sosial dan politik. Agaknya pemerintahan “Orde Reformasi” Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama ini dikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia dengan jalan kebebasan pers (freedom of press) dan kebebasan berbicara (freedom of speech). Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh. Dalam perkembanganya Demokrasi di indonesia setelah rezim Habibie diteruskan oleh Presiden Abdurahman wahid sampai dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat signifikan sekali dampaknya, dimana aspirasi-aspirasi rakyat dapat bebas diutarakan dan dihsampaikan ke pemerintahan pusat. Ada satu hal yang membuat indonesia dianggap negara demokrasi oleh dunia Internasional walaupun negara ini masih jauh dikatakan lebih baik dari negara maju lainnya adalah Pemilihan Langsung Presiden maupun Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung. Mungkin rakyat indonesia masih menunggu hasil dari demokrasi yang yang membawa masyarakat adil dan makmur secara keseluruhan.

KESIMPULAN :
Menurut saya, Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.

Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.

Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.



SUMBER :
https://wikanpre.wordpress.com/2012/01/12/sistem-pemerintahan-demokrasi-indonesia-dan-perkembangannya/

Jumat, 10 April 2015

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA DAN TEORI TERBENTUKNYA BANGSA DAN NEGARA




Jum’at, 10 April 2015

Disusun oleh  : Anisa Putri Utami

NPM                :31214292
 


TEORI TERBENTUKNYA NEGARA DAN UNSUR NEGARA
 
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
  
Teori terbentuknya Negara:

 1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.


 2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.

 3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.

Unsur Negara :

- Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.
 

 - Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang 
berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
 
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia

b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan


 c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
  
 Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (b) teori yang bersifat evolusi.
 
 a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.

1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.

 

2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.

3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.

b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah. 

TEORI-TEORI TERBENTUKNYA BANGSA

A. Pengertian Bangsa
Istilah bangsa terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris) kata nation berasal dari bahasa latin, natio artinya sesuatu telah lahir, yang bermakna keturunan. Kelompok orang yang berada dalam satu keturunan. Nation dalam Bahasa Indonesia artinya bangsa (Talim, 2010: 244). Nation berubah jadi national yang artinya kebangsaan. Pahamnya dinamakan nasionalisme artinya paham atau semangat kebangsaan. Bangsa menurut KBBI adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.

1. Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli 

a.       Ernest Renan 
 Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.
b.      Hans Kohn
Bangsa adalah buah hasil hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak
c.       Otto Bauer  
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
d.      Jalobsen, Lipman
 Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity)


B. Unsur-unsur terbentuknya bangsa

Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni sbb:
-        Kesamaan keturunan
-        Wilayah, bahasa.
-        Adat istiadat.
-        Kesamaan politik.
-        Perasaan, agama.

Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah, adanya kehendak atau kemauan bersama atau nasionalisme.

Menurut Friedrich Hertz, terdapat empat ungsut terbentuknya bangsa, yaitu:
  1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas
  2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
  3. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian dan kekhasan.
  4. Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.

Kesimpulan
 
Menurut saya,
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara berbeda dengan bangsa. Jika negara ditandai adanya pemerintahan, adanya presiden dan rakyat. Adanya peraturan dan undang-undang. Sedangkan bangsa tidak memerlukan itu, karena bangsa merupakan sekumpulan besar manusia yang memiliki kesamaan dalam identitas, memiliki kesamaan dalam ras, budaya dan sejarah.
Syarat berdirinya sebuah negara ada empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan dari negara lain.
SUMBER:

Pknsby. Bangsa Dan Negara 1. http://pknsby.wordpress.com/materi-ajar/kelas-x-2/bangsa-dan-negara-1/.

Beranda » Kewarganegaraan » Sosiologi » Sospol » TEORI-TEORI TERBENTUKNYA BANGSA