Contoh Kasus Perdata di Indonesia
Di Indonesia sendiri, ada berbagai macam persoalan perdata. Dan berikut
ini adalah beberapa contoh kasus perdata yang mungkin sudah tidak asing
lagi ditelinga kita, karena kasus tsb sempat menjadi topik yang hangat
dibicarakan, yaitu:
1. Kasus Perseteruan Julia Perez dan Dewi Persik
JAKARTA, RIMANEWS- Perseteruan antara Julia Perez dengan Dewi Perssik
semakin memanas. Setelah melaporkan artis yang akrab disapa Jupe itu ke
polisi, Dewi juga menuntut artis itu secara perdata. Ia menggugat Jupe
sebesar Rp1,7 miliar.
Menurut pengacara Dewi, Angga Brata Rosihan, kliennya itu merasa sudah
dirugikan secara materiil dan immateriil atas pertengkarannya dengan
kekasih Gaston Castano tersebut. Dan tak hanya itu, Dewi merasa Jupe
telah merusak wajahnya yang merupakan asetnya sebagai seorang artis.
"Pastinya, kami punya bukti kwitansi atas perawatan mukanya dia. Bahwa
ini benar untuk pengobatan, untuk mereparasi wajahnya. Itukan aset Mbak
Dewi," kata Angga
Tuntutan tersebut telah diajukan pihak pemilik goyang gergaji itu ke
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 31 Januari kemarin. Tuntutan
itu tercatat dengan nomor 41/PDP/2011 di PN Timur.
2. Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita
Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan
pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah
Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita
terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1
miliar.
Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat
darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis
itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana
Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons
dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka
juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana
juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan
pencemaran nama baik.
Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas
pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan
dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak
ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal
yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak
bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.
Kasus Perdata Internasional
1. Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.
Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah GianniVersace S.p.A,
selaku penggugat yang merupakan badan hukum yangdidirikan menurut
Undang-Undang Italia dan berkedudukan diItalia. Perusahaan Gianni
Versace S.p.A didirikan pada tahun1978 oleh seornag desainer terkemuka
bernama Gianni Versace.Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan
fesyen ternamadi dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi
danmendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana,kosmetik,
parfum dan produk fesyen sejenis.Pada bulan September 2000, Gianni
Versace S.p.A bekerjasamadengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan
terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel
berbintang enam
yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikanVersace Group
dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dariAllegra Beck Versace
yang memiliki saham 50%, Donatella Versaceyang memiliki saham 20% dan
Santo Versace yang memiliki sahamsebanyak 30%.Saat ini Santo Versace
menjabat sebagai Presiden perusahaan danDonatella Versace merangkap
sebgaai Wakil presiden dan direksiKreasi. Giannni Versace S.p.A selaku
penggugat ini menjualproduksinya ke Indonesia dan merek yang melekat
pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum
Indonesia.Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang
WargaNegara Indonesia yang berkedudukan di Medan.
2. Kasus IPB dan Amerika
IPB melakukan perjanjian untuk
mengirim 800 kera ke Amerika, Kera tersebut hanya akan diambil anaknya
saja dan babonnya akan dikembalikan ke Indonesia. Harga perekor
disepakati sebesar 80 (delapan puluh) juta dan pihak amerika serikat
hanya membutuhkan anaknya saja dan harus beranak di Amerika serikat.
Ketika posisi pesawat masih di swiss, seekor monyet stress dan
lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah dilumpuhkan dan mati,
maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet tersebut karena
pertimbangan rasa kasihan . Lawyer Amerika serikat menuntut IPB atas
dasar perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi prestasi dengan
sempurna serta membunuh seekor anak monyet. Disati sisi, Kera di
Indonesia tidak lebih sebagai hama, sedangkan bagi Amerika serikat
merupakan satwa yang harus mendapat perlindungan
Keputusan KKPU atas kepemilikan silang (cross ownership) TemasekHolding
(TH) masih menjadi berita hangat. Keputusan yangmenimbulkan kontroversi
itu tampaknya akan berbuntut panjangdengan upaya Temasek memperkarakan
keputusan KPPU tersebut padasemua forum hukum yang tersedia dengan alas
an pertimbangan yangmendasari keputusan itu memiliki banyak kelemahan.
Biladicermati, berbagai kelemahan pertimbangan yang dikemukakanTemasek
tampaknya tidak beralasan. Sebagai contoh, pernyataanDirektur Eksekutif
Temasek Simon Peres yang menyatakanperusahaan itu tidak memiliki saham
di Telkomsel dan Indosat.Pernyataan itu sepintas lalu ada benarnya. Ini
karena secaralangsung Temasek tidak memiliki saham pada kedua
operatorseluler itu. Namun, lewat Singtel dan STT yang notabenemerupakan
anak-anak perusahaannya. Temasek mengantongi sahamTelkomsel maupun
Indosat masing masing sebesar 35 persen dan41,9 persen. Dengan demikian,
amat aneh bila Temasek beranggapantidak memiliki saham pada kedua operatorseluler itu. Namun, lewat Singtel dan STT yang
notabenemerupakan anak-anak perusahaannya. Temasek mengantongi
sahamTelkomsel maupun Indosat masing masing sebesar 35 persen dan41,9
persen. Dengan demikian, amat aneh bila Temasek beranggapantidak
memiliki saham di Telkomsel dan Indosat. Kepemilikan sahampada satu atau
beberapa perusahaan yang bisnisnya sejenis atautidak lewat anak-anak
perusahaan merupakan hal yang lazim dansecara yuridis tidak terlarang
dalam berbisnis, baik secaranasional maupun multinasional. Yang dilarang
apabila kepemilikansaham pada suatu perusahaan, baik secara langsung
maupun lewatanak perusahaannya, menimbulkan penguasaan pasar pada satu
jenisbarang atau jasa tertentu secara dominan sebagaimana diatur diPasal
27 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli danPersaingan Usaha
Tidak Sehat.
3. Kasus Temasek
Sumber:
http://www.vhrmedia.com/Hukum-Perdata-Internasional-konsultasi981.html
gamas09blogspot.com
Nama: Anisa Putri Utami
Kelas: 3DDO1
NPM: 31214292